Jumat, 22 Juli 2011

perbedaan saham biasa dengan saham preferen


Sebelum menjelaskan perbedaanya , saya akan memberikan masing-masing pengertiannya dahulu. Perlu diketahui pemegang saham biasa (common stock) dari suatu PT dapat disebut sebagai pemilik sesungguhnya perusahaan tersebut. Kalau kenerja perusahaan buruk, maka pemegang saham ini lah yang akan mengalami damak langsungnya, yaitu mereka sebagai investor akan kehilangan sebagian atau seluruh investasinya karena sebelum mereka mendapatkan deviden harus didahulukan menyelesaikan kewajiban terhadap pihak lain (seperti kreditur, karyawan, pemerintah, pemegang saham preferen), jika semua itu telah terpenuhi barulah pemegang saham biasa bisa mendapatkan pembagian kasnya. Coba bayangkan apabila kinerja perusahaan baik, maka pemegang saham biasa dapat memperoleh keuntungan karena mereka memiliki seluruh aktiva perusahaan tentunya setelah dipotong seluruh kewajiban yang harus dipenuhi.

Pemegang saham biasa tentunya memiliki resiko yang lebih besar, namun mereka juga dapat memperoleh pengembalian yang lebih tinggi pula dari investasi mereka. Diluar batasan yang ada dalam anggaran dasar perusahaan, ada hak2 dasar tertentu yang dimiliki setiap pemegang saham biasa. Hak2 tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Memberikan suara dalam pemilihan direksi dan menentukan kebijakan tertentu suatu perusahaan.
  2. Memelihara proporsi kepemilikan saham dalam perusahaan melalui pembelian saham tambahan jika dan ketika saham tambahan tersebut diterbitkan. Hak tersebut adalah hak memesan terlebih dahulu (preemptive right).
Sekarang kita beralih ke saham preferen (preferred stock), istilah saham preferen sering kali disalahartikan karena memberi kesan saham preferen lebih baik daripada saham biasa. Saham preferen tidaklah lebih baik, tetapi hanya berbeda dari saham biasa. Dalam kenyataanya, cara terbaik untuk memandang saham preferen adalah bahwa pemegang saham preferen melepaskan berbagai hak kepemilikan guna mendapatkan beberapa perlindungan yang biasanya dinikmati oleh kreditur.

Hak kepemilikan yang dilepas oleh pemegang saham preferen adalah :
  • Hak suara. dalam banyak kasus, pemegang saham tidak memiliki hak untuk memilih direksi, tetapi hak suara dapat diberikan untuk situasi tertentu. Misalnya, beberapa pemegang saham preferen diberikan hak suara dalam perusahaan jika perusahaan tidak dapat membayar deviden.
  • Pembagian keuntungan (deviden). Deviden yang diterima oleh pemegang saham preferen biasanya tetap jumlahnya. Oleh karena itu jika kinerja perushaan baik, yah sayang sekali mereka tidak bisa ikut menikmati hasil yang baik itu.
  • Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham preferen didahulukan dalam hal pengembalian investasinya.
Jadi dapat disimpulkan perbedaan antara saham preferen dengan saham biasa:
  1. Pada saham biasa mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
  2. Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, kalau baik mereka akan medapatkan keuntungan setimpal, bigitupun sebaliknya. Tapi untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya.
  3. Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
  4. Pada pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, kalau preferen tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar